Kebijakan pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 telah menuai polemik di masyarakat, utamanya umat Islam. Selain diskriminatif, kebijakan ini juga dinilai cacat logika di tengah hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menerbitkan peraturan tersebut sebetulnya melanggar peraturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya pada Bab VII yang membahas Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Di peraturan ini diatur tentang penggunaan jilbab dalam konteks seragam.
Dengan dalih penyeragaman, BPIP sebetulnya juga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya untuk merawat kebinekaan dan menghormati keberagaman identitas budaya dan agama di Indonesia. Namun, kebijakan ini justru mengarah pada penyeragaman, yang berpotensi menghapuskan identitas individu dan menodai semangat kebinekaan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
5
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
6
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
Terkini
Lihat Semua