Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
NU Online · Kamis, 4 September 2025 | 17:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, pada Kamis (4/9/2025). (Foto: dok. Kejagung)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada jampius pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," kata Anang di Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung mencatat bahwa nilai kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun,” tambah Anang.
Demi kepentingan penyidikan, Kejagung memutuskan menahan Nadiem Makarim selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025) hari ini. Ia akan ditahan di Rutan Salemba.
"Pasal yang disangkakan tersangka NAM disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” katanya.
"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Tindak pidana korupsi ini bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020.
Pertemuan itu, lanjutnya, membahas kerja sama dalam program Google for Education, termasuk penggunaan laptop Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Kementerian, khususnya bagi para siswa.
"Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS, NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2002 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," katanya.
Terpopuler
1
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
2
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
3
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
4
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
Terkini
Lihat Semua