Kirim Surat ke KPK, Warga Tayu Pati Dorong Penetapan Bupati sebagai Tersangka Kasus Korupsi
NU Online · Ahad, 24 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Pati, NU Online JatengÂ
Sejumlah warga mendatangi Kantor Pos di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jumat (22/8/25). Mereka hendak mengirim surat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat yang mereka kirim berisi dorongan untuk KPK agar segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Sebagai warga Pati kami sudah tidak senang punya pemimpin seperti itu yang terindikasi korupsi. Karena nantinya untuk membangun Pati rentan dengan berbau korup," kata Ayu, salah satu warga yang mengirim surat.
Ia mengaku aksinya itu berdasarkan kegelisahan sebagai masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga kemudian berinisiatif ikut mengirim surat untuk KPK.
"Kita memang inisiatif sendiri dari kegelisahan kita juga. Ada puluhan. Karena ini hari kerja jadi banyak yang tidak bisa hadir dan mereka titip," tutur Ayu.
Hal serupa juga diungkapkan Atik. Perempuan yang juga warga Kecamatan Tayu ini mengaku kecewa dengan sejumlah kebijakan Sudewo.
"Kita warga Pati merasa kurang puas. Jangankan lima tahun, baru enam bulan sudah seperti ini. Dengan adanya satu yang terbuka akhirnya kebuka juga lainnya," kata dia.
Atik pun meminta KPK segera menindaklanjuti dan segera mengusut kasus tersebut. Dirinya berharap aksi ini diikuti oleh masyarakat Kabupaten Pati lainnya.
"Kami ingin KPK kembali membuka kasus yang lama. Kita mengawasi untuk menyurati KPK. Semoga kecamatan lain juga ikut seperti kami," beber dia.
Sementara itu, Kantor Cabang Pembantu Tayu, Muhammad Naji, mengaku tak mengetahui isi surat yang dikirim puluhan warga tersebut. Namun pihaknya melayani semua masyarakat yang menggunakan jasa Kantor Pos.
"Ada orang kirim saya layani. Bareng-bareng saya layani. Kalau isinya saya gak tahu," ungkap dia.
Naji menyebut puluhan surat tersebut dikirim ke tujuan Kantor KPK di Jakarta. Ia memperkirakan surat itu sampai ke tujuan beberapa hari mendatang. "Tiga hari sampai empat hari. Perangko soalnya. Bayar sendiri-sendiri Rp10 ribu," tandas dia.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
5
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua