Mesir Terapkan Aturan Jam Malam Selama Ramadhan
NU Online · Kamis, 23 April 2020 | 18:00 WIB
Pemerintah Mesir menerapkan aturan jam malam selama bulan suci Ramadhan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Aturan tersebut akan dimulai dari pukul sembilan malam hingga enam pagi waktu setempat. Atau satu jam lebih pendek dari sebelumnya, yaitu mulai pukul delapan malam hingga enam pagi.
Diberitakan Arab News, Kamis (23/4) Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly mengatakan bahwa beberapa pembatasan dalam aturan jam malam selama Ramadhan akan dilonggarkan. Misalnya, diizinkannya toko atau restoran untuk mengirimkan makanan. Tapi jika infeksi virus corona melebihi prediksi, maka otoritas terkait akan kembali memberlakukan pembatasan tersebut.
Aturan jam malam ini akan ditinjau kembali oleh pemerintah dalam dua pekan ke depan, untuk memutuskan apakah aturannya diteruskan atau tidak.
Di Mesir, 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Buka puasa di sana sekitar pukul 06.30 petang dan memungkinkan keluarga untuk berkumpul. Namun selama Ramadhan, semua kegiatan komunal seperti shalat berjamaah di masjid, buka puasa bersama, dan bahkan kegiatan sosial bersama dilarang.
Tidak hanya itu, Kementerian Wakaf juga akan melarang kegiatan iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana diketahui, umat Muslim di seluruh dunia biasanya iktikaf di masjid pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan untuk menjemput lailatul qadar (malam kemuliaan).
Untuk diketahui, otoritas Mesir telah menutup masjid dan gereja sejak 21 Maret lalu dan hingga kini belum dibuka kembali. Sejak saat itu, semua pusat perbelanjaan, toko, kafe, dan restauran harus sudah tutup pada pukul lima sore dan tutup total pada Kamis dan Jumat.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua