Karena spiritnya yang menggelora itu Belanda sangat khawatir lagu ini membakar semangat juang bangsa ini. Lagi ini segera dilarang untuk dinyanyikan. Usulan para anggota volksraad untuk menjadikannya sebagai lagu kebangsaan ditampik sinis oleh Belanda.<>
Ketika Jepang menguasasi negeri ini lagu kebangsaan secara lambat-laun juga di larang, welaupun lagu itu dilarang tetapi masyarakat terus berusaha menyanyikan. Seperti yang terjadi di Pesantren Tebuireng Jombang, setiap pagi para santri Kiai Hasyim Asy’ari menyanyikan lagu itu, ketika lembaga lain sudah berhenti menyanyikannya, karena ditekan dan dianggap subversi oleh tentara penjajah.
Melihat kenyataan ini Bung Karno yang berusaha keras untuk kemerdekaan Indonesia dating ke Jepang pada 1943 menemui Kaisar dan Perdana Menteri agar bangsa Indonesia diberi kebebasan menayanyikan lagu Indonesia Raya. Baru tahun 1944 lagu itu secara terbatas boleh dinyanyikan lagi.
Pantas saja lagu itu sanagat heroik dengan semangat jihad yang berkobar melawan penjajah, karena penggubahnya yakni Wage Rudolf Supratman adalah seorang Muslim pejuang sangat sangat taat beragama. Nama Rudolf di depan namanya bukanlah nama baptis, melainkan nama pemberian kakaknya, agar lebih gaul saat itu. Semantara dirinya tetap seorang aktivis pergerakan yang shaleh dan bersahaja.
Seluruh perasaan dan semangat juangnya itu dituangkan dalam lagu yang dugubahnya, sehingga heroic, dinamis, dan mampu menggetarkan hati siapapun yang menyanyikan dan mendengarkannya. Karena itu bisa dipahami kalau kalangan pesantren dan aktivis pergerakan turut gigih menggemakan lagi itu walaupun ada dalam tekanan kolonial. Lagu itu pula yang turut mendorong semangat juang bangsa ini melawan penjajahan. (mdz)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua