PBNU: Ormas Harus Berbadan Hukum dan Bersifat Nasional
NU Online · Selasa, 31 Mei 2011 | 23:03 WIB
Jakarta, NU Online
“PBNU berpendapat bahwa undang-undang ormas harus mengatur secara jelas bahwa sebuah ormas haruslah berbadan hukum dan bersifat nasional. Karena jika tidak berbadan hukum bisa dianggap liar,” tegas Andi Najmi, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU), Selasa, 31 Mei 2011.
Hal ini disampaikan Andi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasif DPR RI dengan perwakilan ormas di Wisma Nusantara I lantai I. Hadir juga mewakili PBNU, Sulthan Fatoni dan Muhammad Said dari Lajnah Ta'lif wan Nasyr NU (LTN PBNU). Selain itu juga hadir perwakilan PP. Muhammadiyah, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
<>
Dalam RDPU yang membahas RUU ormas ini Andi juga menyatakan perlunya audit terhadap masing-masing ormas. “Jadi nantinya, pengawasan Pemerintah cukup dengan melihat hasil audit itu,” lanjut Andi.
Dalam UU ini Pemerintah diminta agar tidak terlalu masuk dan mengintervensi keberadaan ormas. Pemerintah juga harus mampu menjamin kebebasan berserikat tiap warga negara seperti yang tercantum pada pasal 28 UU NRI 1945.
“UU No. 8/ 1985 ini memang sudah tidak memadai lagi sehingga memang harus direvisi,” terang Sulthan Fatoni ketika ditemui NU Online usai RDPU.
Semangat untuk merevisi UU ini terutama untuk menjaga ruang kebebasan yang belakangan ini dimanfaatkan oleh organisasi-organisasi, individu-individu yang tidak seperti yang kita inginkan.
Senada dengan Sulthan, Muhammad Said juga menekankan bahwa spirit reformasi juga harus mewarnai UU yang baru nantinya. “Jangan sampai nasib ormas nantinya seperti pada zaman orde baru,” kata Muhammad.
Sementara itu, Pimpinan Rapat, Ida Fayziyah berharap RDPU ini bisa benar-benar berjalan maksimal sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. “Jangan sampai setelah UU ini lahir lalu muncul gugatan di MK. Maka kami sangat mengharapkan masukan dari para narasumber,” jelas anggota FKB DPR RI ini.
Penulis: Emha Nabil Haroen
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua