Jakarta, NU Online
Di tengah berbagai kontraversi tentang penyebab bencana Lumpur Lapindo, rakyat yang menjadi korban membutuhkan kepastian nasib yang sampai sekarang tak kunjung jelas.
“Yang paling penting nasib rakyat yang menjadi korban,” tutur Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Kamis (21/2).
<>Sebelumnya Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) memeberikan rekomendasi yang menyatakan penyebab semburan lumpur akibat bencana alam, bukan kelalaian Lapindo. Kondisi ini dapat mengakibatkan Lapindo Brantas mengingkari Perpres 14 No 2007.
Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Rabu, mengatakan, melalui Perpres No 14 Tahun 2007, Pemerintah sudah melakukan pembagian dengan Lapindo soal ganti rugi para korban.
Pasal 15 Perpres No 14 Tahun 2007 mengatur, bahwa PT Lapindo Brantas harus membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur, sesuai dengan peta area dampak tertanggal 22 Maret 2007.
"Jika paripurna DPR mengesahkan rekomendasi TP2LS yang menyatakan semburan lumpur akibat bencana alam, maka Lapindo kalau mau nakal bisa saja menolak Perpres itu dengan alasan berpegang pada keputusan DPR," tutur Zainal.
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini Lapindo belum juga menyelesaikan kewajiban sisa ganti rugi sebesar 80 persen kepada para korban semburan lumpur.
Sesuai Perpres No 14 Tahun 2007, pembayaran ganti rugi melalui mekanisme jual beli kepada korban semburan lumpur dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar 20 persen dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat satu bulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua