Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tata cara pelaksanaan shalat. Agama memperbolehkan seorang musafir untuk mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yakni Dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya’.
Mereka juga diperbolehkan melakukan peringkasan (qashar) dalam shalat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat Dhuhur, Ashar dan Isya'. Menurut konsensus (ijma') ulama, tidak diperbolehkan meringkas rakaat untuk shalat maghrib dan subuh.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
3
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
Terkini
Lihat Semua