Nasional

Unusia dan KPAI Kerja Sama Pengembangan Kelembagaan dalam Upaya Perlindungan Anak Indonesia

NU Online  ·  Selasa, 17 Juni 2025 | 22:45 WIB

Unusia dan KPAI Kerja Sama Pengembangan Kelembagaan dalam Upaya Perlindungan Anak Indonesia

Rektor Unusia Syahrizal Syarif bersama Ketua KPAI Ai Maryati menunjukkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani, pada Selasa (17/6/2025). (Foto: dok. Humas Unusia)

Jakarta, NU Online

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meneken atau menandatangani kerja sama dalam nota kesepahaman tentang Pengembangan Kelembagaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Upaya Perlindungan Anak Indonesia.


Kerja sama ini dilakukan dalam rangka integrasi muatan perlindungan anak Indonesia dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, sinergi kajian dan telaah hasil pengawasan, dan riset akademik terkait perlindungan anak.


Plt Rektor Unusia Syahrizal Syarif mengatakan bahwa kerja sama tersebut dapat meningkatkan riset, pengabdian masyarakat dan pembelajaran sehingga dapat menambah materi, gagasan, serta kebijakan mengenai perlindungan anak Indonesia.


“Itu bisa menjadi bagian dari integral yang tingkatkan pendidikan,” ujar Syahrizal setelah melaksanakan prosesi tanda tangan kesepahaman dengan KPAI di Kampus Unusia, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).


Lebih lanjut, ia menyambut baik atas diterbitkannya buku hasil pengawasan satuan pendidikan ramah anak. Menurutnya, situasi dan urgensi terkait anak di Indonesia perlu mendapat perhatian.


“Jadi ini persoalan anak, apalagi anak yang berkebutuhan khusus di Indonesia bisa dibilang masih sedikit lah perhatiannya,” ungkap Syahrizal.


Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa perkembangan era digital menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan anak. Karena itu, ia menilai bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas perlindungan anak.


“Kami melihat banyak sekali sisi manfaat dan kemaslahatan untuk ke depannya,” jelas Ai terkait kerja sama tersebut.


Ai menjelaskan, integrasi perspektif perguruan tinggi merupakan momentum mainstreaming, mencetak alumni, sebagai pelopor perlindungan anak. Untuk itu, perguruan tinggi dapat mengintegrasikan perlindungan anak dalam perkuliahan, program penelitian dan pengabdian masyarakat.


“Perguruan tinggi harus mengambil peran, bukan hanya Tri Dharma Perguruan Tinggi saja tetapi juga menjadi leading sector dunia pendidikan untuk perlindungan anak,” lanjutnya.


Ai berharap, isu soal perlindungan anak dapat diintegrasikan dalam perkuliahan dengan peningkatan perspektif di kalangan mahasiswa. Kemudian pembentukan sikap dan peningkatan keterampilan mahasiswa yang ramah anak sekaligus menyiapkan pelopor mahasiswa yang ramah anak.


“Membuat mata kuliah tersendiri, nama dan substansinya perspektif perlindungan anak,” imbuhnya.


Ai juga memaparkan bahwa perguruan tinggi dapat meluncurkan program penelitian terkait perlindungan anak di Indonesia. Di antaranya riset isu mengenai problematika kasus pelanggaran hak anak terkini, riset terkait kualitas layanan pendidikan anak, dan riset terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum.


“Bisa juga riset terkait rehabilitasi anak korban dan pelaku, riset evaluasi implementasi model-model kebijakan program yang ramah anak,” katanya.


Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan oleh Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Tim Instruktur Nasional Bimtek ke-BK-an Kemendikdasmen RI Wahyuningsih, Direktur PSGA Unusia Moh Faiz Maulana, serta jajaran Unusia dan peserta Bimtek.