Pemerintah Diminta Perjelas BLT dan Penundaan Cicilan bagi Rakyat Kecil
NU Online · Selasa, 31 Maret 2020 | 08:00 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Selain itu, daripada perdebatan panjang terkait darurat sipil dan lain sebagainya, sebaiknya pemerintah memperjelas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penundaan cicilan bagi rakyat kecil. Hal itu, menurut Dianta, yang lebih berarti bagi masyarakat dibanding narasi yang mengarah kepada perpecahan.
“Daripada gagasan ide yang membuat resah masyarakat menurut saya lebih baik mempertajam ide kemarin yang belum konkret di lapangan. Misalnya relaksasi industri, kemudian penundaan pembayaran cicilan bagi rakyat kecil dan penyaluran BLT,” kata Dianta Sebayang dihubungi NU Online, Selasa (31/3).
Untuk memuluskan gagaan yang sudah disampaikan kepada masyarakat tersebut, pemerintah terutama lintas kementerian perlu menyatukan persepsi. Persepsi yang dimaksud adalah memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah jangan menjadikan angka orang yang meninggal akibat Covid-19 sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19. Sebab, setiap nyawa manusia itu berharga. Saat ini yang paling utama adalah menyelamatkan jiwa penduduk Indonesia.
Sebelumnya, dua insentif diberikan pemerintah untuk pekerja informal harian seperti pengemudi atau driver ojek online di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kedua, penundaan cicilan motor.
Sedangkan, kelompok masyarakat yang paling terdampak virus corona dan akan mendapat BLT dari pemerintah yakni pedagang di warung dan toko kecil, pedagang pasar, pengemudi atau driver ojek online, hingga pekerja harian yang ada di pusat perbelanjaan.
Pemerintah juga sedang melakukan finalisasi aturan relaksasi kredit alias penundaan cicilan motor di lembaga non-bank, seperti leasing company. Namun, langkah ini belum menemui kejelasan, sampai saat ini rencana tersebut belum mengalami perkembangan.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua