Odong-odong Dinilai Tak Aman, Pemerintah Perlu Bertindak Tanpa Rugikan Pelaku Usaha Kecil
NU Online · Rabu, 16 Juli 2025 | 14:00 WIB

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. Odong-odong yang terparkir di Halaman Taman Kota Mataram. (Foto: RRI/Lalu Sajadi)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Odong-odong masih menjadi salah satu hiburan rakyat yang diminati hingga kini, bahkan kerap difungsikan sebagai alat transportasi sewaan. Namun, banyak kendaraan ini telah mengalami modifikasi besar-besaran dari bentuk aslinya, sehingga mampu menampung penumpang dalam jumlah banyak tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta pemerintah segera melakukan penertiban tanpa melarang sepenuhnya operasional odong-odong dan merugikan pelaku usaha kecil. Sebab, banyak pelaku usaha kecil menggantungkan mata pencaharian dari kendaraan ini.
"Oleh karena itu, negara perlu hadir dengan pendekatan yang lebih adil dan terukur, yakni kebijakan yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelaku usaha, disusun dengan standar teknis yang dapat dijalankan di lapangan, dan diterapkan secara konsisten untuk jangka panjang," kata Djoko kepada NU Online, pada Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui program konversi kendaraan agar lebih aman dan sesuai standar.
Djoko menjelaskan, program ini perlu disertai panduan modifikasi teknis yang sederhana, mencakup sistem pengereman, kelistrikan, pembatasan kecepatan, serta perlindungan khusus bagi penumpang anak-anak.
"Pelatihan keselamatan bagi pengemudi juga sangat diperlukan. Tidak sekadar soal keterampilan mengemudi, tetapi juga kesadaran akan tanggung jawab membawa anak-anak sebagai penumpang utama," katanya.
Ia juga meminta agar odong-odong diberi izin terbatas di ruang-ruang yang aman, antara lain di area parkir luas, alun-alun kota, atau kawasan wisata keluarga yang dikelola pemerintah daerah. Hal ini agar odong-odong tetap bisa beroperasi tanpa membahayakan keselamatan penumpang.
"Pendekatan ini tidak hanya menjaga keselamatan masyarakat, tapi juga tetap memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan ini," katanya.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan agar pemerintah daerah dapat bermitra dengan sektor swasta untuk menghadirkan alternatif hiburan yang murah namun tetap aman.
Misalnya, lanjut Djoko, pemerintah daerah menyediakan bus wisata berukuran kecil yang nyaman untuk menjangkau permukiman dan menghadirkan taman bermain keliling berupa truk atau mobil yang dilengkapi permainan edukatif
"Atau (bisa juga) mengembangkan sistem transportasi lokal berbasis desa yang dirancang khusus untuk kegiatan warga, seperti antar-jemput anak atau rekreasi warga sekitar," katanya.
"Inisiatif-inisiatif semacam ini akan memperluas pilihan hiburan rakyat tanpa harus mengorbankan keselamatan, sekaligus menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir bukan hanya menertibkan, tetapi juga menyediakan jalan keluar," tambah Djoko.
Selama ini, beroperasinya odong-odong telah melanggar beberapa pasal seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang mengatur soal penyelenggaraan angkutan jalan, persyaratan teknis kendaraan, pengujian kendaraan, dan kewajiban pengusaha angkutan.
Tak hanya itu, odong-odong juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua