Nasional

Kepala BPKH Masih Plt, Ini Delapan Hal Mendesak yang Perlu Dilakukan

NU Online  ·  Jumat, 27 Juli 2018 | 10:30 WIB

Kepala BPKH Masih Plt, Ini Delapan Hal Mendesak yang Perlu Dilakukan

Mustolih Siradj (Foto: Beritagar)

Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj mempertanyakan legalitas Kepala BPKH yang masih berstatus ‘Plt’ padahal BPKH sudah setahun dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Mustolih, problem serius tersebut bisa berujung dan berpotensi pada pelanggaran hukum.


Menurut Mustolih, oleh karena BPKH disebut oleh UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Lembaga Publik yang saat ini mengelola dana 3,9 juta calon Jemaah haji maka ada beberapa hal yang harus segera dan mendesak yang harus dilakukan.

Pertama, BPKH harus menjelaskan dan memberikan klarifikasi tentang jabatan atau penjabat ‘Plt’ Ketua Badan Pelaksana BPKH. Apa dasar hukumnya karena sejauh ini tidak punya landasan legalitas yang jelas. 

Kedua, seluruh aktivitas BPKH yang menyangkut hal-hal yang strategis harus segera dihentikan termasuk rekrutmen pegawai, investasi baik langsung maupun tidak langsung, di dalam maupun luar negeri, pungutan dana dan sebagainya sampai Ketua Badan Pelaksana BPKH terbentuk.

“Sebab semua tindakan maupun keputusan ‘Plt’ Ketua Badan pelaksana BPKH terhadap hal-hal yang bersifat strategis cacat dan batal demi hukum sehingga nantinya akan sangat merugikan jemaah haji,” ucap Mustolih lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).

Ketiga, BPKH harus memberikan jaminan kepada publik utamanya kepada calon jemaah haji yang sudah setor dana ke rekening BPKH, bahwa dana mereka aman (safety).

Keempat, BPKH harus menghentikan sementara penerimaan setoran awal calon Jemaah haji. Kelima, BPKH harus meminta maaf secara terbuka kepada publik karena diduga lalai.

Keenam, BPKH harus menarik seluruh surat-surat kepada pihak-pihak lain termasuk kepada mitra- mitranya baik di dalam maupun luar negeri.

Ketujuh, selambat-lambatnya tujuh hari (kerja) Ketua Badan Pelaksana BPKH defintif harus segera dipilih agar lembaga ini punya nakhoda dan menghindari kegoncangan dan mudharat yang lebih besar.

Kedelapan, agar 7 anggota Badan Pelaksana BPKH yang sudah dilantik oleh Presiden sudah seharusnya mengesampingkan ego pribadi, legowo dan solid mengawal dan mengelola dana haji sehingga memberikan manfaat besar bagi umat.

Dalam rentang waktu tersebut, kata Mustolih, Komnas Haji dan Umrah sebagai lembaga yang konsen terhadap nasib jemaah haji dan umrah akan melakukan tindakan dan upaya-upaya yang proporsional.

Upaya tersebut juga akan dilakukan secara terukur untuk memberikan perlindungan dan advokasi kepada 3,9 juta calon jemaah haji yang berpotensi dirugikan oleh keputusan-keputusan BPKH yang diduga melanggar hukum.

“Yang paling mendesak adalah melaporkan BPKH kepada Presiden, DPR RI, dan Ombudsman,” tandas Mustolih. (Fathoni)