Ini Empat Kriteria Sembuh bagi Pasien Omicron
NU Online · Jumat, 18 Februari 2022 | 16:00 WIB
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tingkat penularan varian Omicron disebut lebih cepat dibanding varian lain. Kendati demikian, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit yang disebabkan paparan Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta. Hal ini dikemukakan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam Technical brief pada 7 Januari 2022 lalu.
Untuk itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan untuk isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Lantas kapan pasien Omicron dapat dinyatakan sembuh?
Mengutip Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022. Terdapat empat kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, antara lain:
Pertama, pada kasus konfirmasi Covid-19 asimptomatik atau tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Ketiga, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Keempat, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin kedua di atas.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
4
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
5
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
6
Gerakan Wakaf untuk Pendidikan Islam, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Perguruan Tinggi
Terkini
Lihat Semua