Internasional

Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi

NU Online  ·  Rabu, 16 Juli 2025 | 09:00 WIB

Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi

Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahas kebijakan tarif resiprokal dengan perwakilan Pemerintah AS di Washington DC (Rabu,9/7/2025) (Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Jakarta, NU Online

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J Trump mengumumkan penurunan besaran tarif resiprokal produk impor Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.


“Indonesia akan membayar kepada Amerika Serikat tarif sebesar 19 persen atas semua barang yang mereka ekspor kepada kita, sementara ekspor AS ke Indonesia akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif,” tulis Trump melalui akun Truth Socialnya pada Selasa, (15/7/2025) waktu AS.


Penurunan tarif ini dibarengi dengan beberapa syarat yang harus dilakukan Indonesia. Dalam akun instagram @whitehouse disebutkan tiga pembelian oleh Indonesia yang tercantum dalam kesepakatan penurunan tarif tersebut yakni, Indonesia akan membeli produk energi AS sebesar 15 miliar Dollar AS (setara Rp243 T), membeli produk pertanian AS senilai 4,5 miliar Dollar AS (setara Rp72 T), membeli 50 unit pesawat Boeing dengan mayoritas tipe 777.


Selain itu, petani, peternak, dan nelayan AS bisa mengakses pasar dan perdagangan secara langsung ke 280 juta masyarakat Indonesia. Ia juga menambahkan jika ada re-ekspor dari negara lain dengan tarif lebih tinggi, tarif tersebut akan ditambahkan ke tarif yang dibayarkan Indonesia.


“Terima kasih kepada rakyat Indonesia atas persahabatan dan komitmen Anda untuk menyeimbangkan defisit perdagangan kami. Kami akan terus memberikan hasil bagi rakyat Amerika dan rakyat Indonesia!” tulis Trump.


Melansir The Guardian, total perdagangan Indonesia dengan AS mencapai hampir 40 miliar Dollar AS pada tahun 2024. Kendati tidak tidak termasuk dalam 15 besar, tetapi hubungan dagang Indonesia-AS terus meningkat. 


Tahun lalu ekspor AS ke Indonesia naik 3,7 persen tahun lalu, sementara impor dari Indonesia naik 4,8 persen. Kedua hal ini menjadi salah satu dari banyaknya faktor AS mengalami defisit perdagangan barang hampir 18 miliar Dollar AS.


Pada bulan April 2025, Trump mengenakan tarif sebesar 10 persen pada hampir semua mitra dagang, sembari mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif ini bagi puluhan negara, termasuk Uni Eropa dan Indonesia.


Pekan lalu, Trump mengumumkan kebijakan akan mengenakan pungutan sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia, dengan mengatakan dalam suratnya kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 7 Juli 2025 bahwa hal ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. 


Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah Indonesia langsung bertolak ke Washington DC dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diwakili oleh US Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade RepresentativeJamieson Greer pada Rabu (9/7/2025) mengutip keterangan tertulis Kemenko Bidang Perekonomian


Kendati penurunan tarif sudah diumumkan hari ini, belum jelas kapan kebijakan ini mulai berlaku untuk Indonesia.