Kriteria Hewan Dam Haji Indonesia 2024
NU Online · Senin, 10 Juni 2024 | 10:32 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Hilman dalam surat edarannya menjelaskan kriteria hewan dam haji Indonesia.
Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 membahas kriteria hewan yang dipakai sebagai pembayaran dam bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah haji Indonesia.
“Edaran ini terbit sebagai panduan bagi PPIH, PHD, dan jamaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas,” kata Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).
Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, surat edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” kata Hilman.
Adapun kriteria hewan dam yang perlu diperhatikan: Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.
Ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis berat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” sebut Hilman.
Kriteria ini dibuat untuk memenuhi syarat sah pembayaran dam secara syariat. Kriteria ini juga dibuat untuk dapat menyempurnakan pembayaran dam yang utama dan memadai sebagai dam terbaik yang dibayar petugas dan jamaah haji Indonesia.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua