Covid-19, Saudi Ancam Penjarakan Pelanggar Jam Malam di Wilayah Kerajaan
NU Online · Kamis, 26 Maret 2020 | 08:45 WIB
Otoritas Arab Saudi memperpanjang waktu jam malam. Semula jam malam yang diterapkan di wilayah Kerajaan adalah selama 11 jam, mulai dari pukul 19.00 hingga 06.00. Namun setelah kematian dua orang akibat virus corona (Covid-19), Saudi memperpanjang menjadi 16 jam, dari pukul 15.00 sampai 07.00 waktu setempat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis (26/3) waktu setempat dan dilaksanakan selama 21 hari ke depan. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Talal al-Shalhoub mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan larangan keluar pada jam malam tersebut. Pusat Kendali Keamanan di seluruh wilayah Kerajaan akan bertanggung jawab untuk menegakkan aturan tersebut.
“Semua orang bekerja untuk kebaikan negara, kami mengambil langkah bertahap sesuai dengan situasi kritis saat ini,” kata Talal, dinukil dari laman Arab News, Rabu (25/3).
Di samping itu, lanjut Talal, pihaknya menerapkan hukuman untuk menegakkan aturan jam malam tersebut. Mereka yang melanggar bisa dikenai denda mulai dari 10 ribu Riyal (Rp43 juta). Jika mereka melakukannya berulang kali, maka bisa dijebloskan ke penjara hingga 20 hari.
Dia mengajak orang-orang untuk merekam, atau memotret, atau membagikan foto atau video pelanggaran jam malam kepada otoritas terkait. Menurutnya, lima orang yang melanggar jam malam sudah terdeteksi. Pelanggar akan didakwa dengan Pasal 6 UU Anti-Cyber Crime di mana dendanya bisa sampai tiga juta riyal (Rp12,9 miliar) atau lima tahun penjara.
Dengan larangan itu, maka orang-orang dilarang masuk dan keluar dari Makkah, Madinah, dan ibu kota Riyadh. Tidak hanya itu, Saudi juga melarang pergerakan antar provinsi di wilayah Kerajaan.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
Membaca Pajak Lewat Kacamata Fiqih NU
4
Ekoteologi dan Siri' na Pacce: Etika Lokal Atasi Krisis Lingkungan
5
Gempa Magnitudo 4,9 di Bekasi, Terasa di Jakarta
6
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Terkini
Lihat Semua