Nasional

Tanggapi Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Menteri PPPA Minta Peran Aktif Masyarakat

Ahad, 6 Juli 2025 | 18:00 WIB

Tanggapi Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Menteri PPPA Minta Peran Aktif Masyarakat

Menteri PPPA yang juga Ketua PP Muslimat NU Arifatul Choiri Fauzi saat hadir dalam acara Santunan Anak Yatim, di Tangerang Selatan, pada Ahad (6/7/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Tangerang Selatan, NU Online

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, peristiwa memilukan itu berlangsung di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui merupakan seorang guru mengaji. Polisi telah menangkap terduga pelaku dan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.


u"Kalau ada kasus seperti itu, memang menjadi keprihatinan kita bersama. Tapi pastinya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, semua harus berkolaborasi. Yang terpenting adalah partisipasi masyarakat,” ujarnya kepada NU Online, Ahad (6/7/2025).


Arifah menambahkan, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat akan segera melakukan langkah penanganan.


"Bila ada kasus seperti ini, UPTD kami yang terdekat akan melakukan penjangkauan dan pendampingan hingga kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Arifah.


Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru mengaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga mencabuli 10 santri. KPAI mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.


"Iya, harus dihukum berat. Kasus ini perlu diungkap lebih dalam untuk memastikan apakah hanya sebatas pencabulan atau sudah sampai pada tahap persetubuhan,”ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.


Ia menjelaskan, perbedaan antara pencabulan dan persetubuhan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, karena diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang beragam.


Hal ini juga akan memengaruhi proses hukum dan jenis tuntutan yang akan dikenakan terhadap pelaku.


"Saya harap kepolisian dapat mengeluarkan hasil penyelidikan secara cermat dan menyeluruh," tambahnya.


Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.


"Untuk semua korban sejauh ini perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dilansir Antara.


Ayu mengatakan para korban di bawah umur ini rentang usianya mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.Kemudian, dia menambahkan korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.


Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio melakukan aksinya dengan modus menjadi guru mengaji yang mengajar hadas. Adapun hadas merupakan keadaan tidak suci yang menyebabkan ia diperbolehkan untuk tidak beribadah. 


"Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Ardian.


Selain berpura-pura mengajarkan hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.