Walikota Berikan Honor Bulanan kepada Guru Ngaji
NU Online · Ahad, 23 Oktober 2011 | 07:47 WIB
Gorontalo, NU Online
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan tokoh agama adalah pemimpin masyarakat yang sebenarnya. Karena, mereka langsung terlibat dalam proses pembinaan masyarakat.
"Sebagai pemimpin, maka segala perilakunya akan dipertanggung-jawabkan di akhirat kelak. Karena itu, pemimpin harus sungguh-sungguh dalam membina masyarakat," tegasnya.<>
Adhan mengajak para imam masjid, guru ngaji Al-Qur'an dan tokoh adat mengajarkan baca tulis Al-Qur'an. Mereka juga diminta untuk mengajak masyarakat melakukan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci. "Kalau sekedar mengajar membaca itu tidak terlalu sulit dan bisa cepat, tapi mengimplementasikannya butuh waktu yang lama," ujarnya.
Adhan mengakui sebenarnya tugas membina masyarakat merupakan kewajiban dirinya sebagai pemegang amanah tertinggi di Pemkot Gorontalo. Namun, tugas itu justru dilaksanakan secara langsung oleh tokoh-tokoh agama dan adat.
Karena itulah, Adhan tergerak untuk mengapresiasi peran mereka dengan memberikan honorarium bulanan. "Meskipun kami sadar apa yang kami berikan masih jauh dari layak, namun setidaknya ini bisa membantu," ujarnya.
Adhan yakin honor yang sedikit itu tidak akan mengurangi keikhlasan tokoh agama dan adat. Karena, mereka sudah mengabdi ke masyarakat jauh sebelum adanya program honorarium. Pada kesempatan itu, Adhan menyerahkan honorarium kepada 1085 orang yang terdiri dari guru madrasah, taman pendidikan Al-Quran (TPA), imam masjid, dan pemangku adat.
Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Sumber  : Antara
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua