Soal Larangan Cadar di Prancis, AS Bela Hak Muslimah
NU Online · Rabu, 13 April 2011 | 15:16 WIB
Amerika Serikat (AS) Selasa (12/4) mendukung hak orang untuk mengekspresikan "keyakinan agama melalui pakaian (menurut keyakinan) agama"-nya. Hal itu dikatakan terkait kepolisian Prancis yang mendenda seorang wanita karena memakai pakaian yang menutup seluruh wajah.
Juru bicara Deplu AS Mark Toner membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Prancis pada pengenaan pakaian yang menutup penuh wajah, termasuk niqab atau cadar.r />
"Saya akan merujuk anda ke pemerintah Prancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi kami mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Prancis adalah "sekutu sangat dekat" AS.
Polisi Prancis telah mendenda seorang wanita karena memakai kerudung Islami yang menutup seluruh wajah, pelaksanaan larangan yang pertama dilaporkan terhadap pakaian itu pada hari Selasa, ketika larangan itu mulai diberlakukan, kata satu sumber polisi.
Wanita muda itu, lahir pada 1983, didenda 150 euro (216 dolar atau kira-kira Rp 2 juta) "tanpa insiden" pada Senin malam di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa menjelaskan mengenai apa tepatnya yang wanita itu pakai. (AFP)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua