PPP Ajukan Pembuat Film "Fitna" ke Mahkamah Internasional
NU Online · Ahad, 30 Maret 2008 | 01:10 WIB
Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah RI mengupayakan agar anggota parlemen Belanda Geert Wilders dapat diajukan ke Mahkamah Internasional karena telah membuat film "Fitna" yang melecehkan Islam.
"Karena Wilders telah melanggar undang-undang hak asasi manusia (HAM) PBB yang menyatakan bahwa tidak ada satu pihak pun boleh melakukan penistaan terhadap kepercayaan dan keyakinan orang lain," kata Wakil Sekjen PPP Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (29/3).<>
Dikatakannya, sebagai seorang tokoh terhormat di Belanda, Wilders pasti mengetahui bahwa film "Fitna" yang menyebut Al Quran bernilai fasis merupakan penghinaan yang luar biasa terhadap 1,3 miliar umat Islam di seluruh dunia.
Tindakan Wilders tersebut, lanjutnya, merupakan upaya provokasi dan mendorong radikalisasi umat Islam sedunia, sehingga membuat dunia bertambah tidak aman. "Karena itu sudah sepantasnya Wilders diadili dalam Mahkamah Internasional," katanya.
PPP juga mengingatkan pemerintah RI tentang pemerintah Belanda di bawah PM Jan Peter Belkenende yang tidak berlaku jujur dengan mengatakan bahwa pemerintahannya tidak bisa mengambil tindakan terhadap Wilders karena bertentangan kebebesan berpendapat di negara tersebut.
Pernyataan itu, kata Taufiqulhadi, sama sekali tidak benar karena Belanda memiliki undang-undang yang melarang melakukan penistaan terhadap kepercayaan pihak lain. Bahkan, lanjutnya, dalam pasal 137 Hukum Pidana negeri itu dengan tegas menyebutkan bahwa melarang kepada siapapun melakukan penistaan yang mendiskriminasikan, menghasut kebencian, mengeskpresikan penghinaan secara terbuka dengan tujuan pendiskriminasi rasial.
Dengan kata lain, jika pemerintah Belanda beritikad untuk menghentikan tindakan penistaan dan provokasi itu, maka dengan mudah dapat melakukannya karena basis hukum, dan negeri itu telah mengantisipasi jauh-jauh hari persoalan seperti itu dengan perundang-undangan.
"Dengan keengganan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Belanda bukan hanya telah memberi hati kepada para penghasut dan provokator, tapi juga pemerintah Belanda telah melakukan kebohongan kepada masyarakat internasional, juga kepada rakyatnya sendiri," katanya. (ant/rif)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua