Pelanggar UU ITE Dipenjara 12 Tahun, Denda Rp 12 Miliar
NU Online · Rabu, 26 Maret 2008 | 02:05 WIB
Pemerintah tampaknya tak mau main-main dengan maraknya kejahatan di dunia maya (cybercrime). Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan hukuman berat bagi para pelanggarnya, yakni sanksi paling berat berupa pidana penjara 12 tahun dan denda sebanyak Rp 12 miliar.
Hal itu dijelaskan dalam Bab XI Pasal 51 tentang ketentuan pidana yang terjadi dalam penyalahgunaan ITE. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 35 dan 36, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.<>
Pasal 35 yang dimaksud berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi: setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan dalam pasal 27 hingga 34 tertuang ketentuan yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, atau memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (okz/srn)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua