FKB: Penting untuk Hapus Indonesia Peringkat 2 Kejahatan di Dunia Maya
NU Online · Selasa, 25 Maret 2008 | 22:37 WIB
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI menilai, keberadaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat penting untuk mengatasi maraknya kajahatan di dunia maya (baca: internet). Bahkan, UU itu juga dapat menghapus anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat ke-2 dalam hal kejahatan di dunia maya itu.
Menurut FKB, kenyataan tersebut sangat berkebalikan dengan penggunaan internet di negeri ini yang tergolong masih kecil dibandingkan dengan negera-negara maju lainnya di dunia. Jika tidak segera diatasi, maka, tidak hanya dunia bisnis yang dirugikan, melainkan juga dapat mengganggu stabilitas sosial, politik dan perekonomian nasional.<>
Demikian salah satu poin penting dalam pernyataan resmi yang merupakan Pandangan Akhir FKB pada Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ITE menjadi UU, di Jakarta, Selasa (25/3).
“Hal ini menurut FKB perlu diperhatikan mengingat kejahatan teknologi informasi melalui internet, carding (pembobolan kartu kredit melalui internet tumbuh) subur di Indonesia. Dan, kejahatan ini terus berlangsung hinggá sekarang,” kata Jurubicara FKB Abdullah Azwar Anas.
FKB juga berpandangan, begitu pentingnya UU tersebut, diharapkan adanya konsistensi dan kesungguhan dari semua komponen bangsa untuk menjalankannya.
“Materi yang sudah kita sepakati dalam RUU ini merupakan hasil maksimal yang telah kita lakukan, baik masalah prinsip-prinsip dasar tujuan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), larangan tegas bagi penyelenggara dan pengguna informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan ancaman, masalah sertifikasi elektronik, peran pemerintah dan msyarakat dalam pemanfaatan TI dan pemberian sanksi pidana bagi pelaku kejahatan TI, terutama kesusilaan dan eksploitasi seksual yang akan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok,” paparnya.
Namun demikian, FKB juga menyadari bahwa UU itu belum sempurna. Maka, diperlukan penyempurnaan kembali. “FKB menyatakan siap melakukan penyempurnaan atas UU ini jika harus dilakukan, karena di negara-negara lain, UU ITE juga masih jauh dari sempurna dan selalu mengalami perubahan dan penyempurnaan,” terangnya. (rif)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua