MUI Desak Kemendagri Tak Evaluasi Perda Anti Miras
NU Online · Senin, 16 Januari 2012 | 16:34 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).<>
Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengevaluasi Perda anti miras. Bahkan kami minta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers Pernyataan Sikap MUI bersama pimpinan Ormas Islam, sore ini.
Menurut Ma'ruf, dengan adanya evaluasi, berpotensi mengarah kepada proses pencabutan Perda. Bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
4
Advokat: PT Garuda dan Pertamina adalah Contoh Buruk Jika Wamen Boleh Rangkap Jabatan
5
Israel Tarik Kapal Bantuan Handala Menuju Gaza ke Pelabuhan Ashdod
6
Hadapi Tantangan Global, KH Said Aqil Siroj Tegaskan Khazanah Pesantren Perlu Diaktualisasikan dengan Baik
Terkini
Lihat Semua