Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menilai Perda RT/RW Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memasukkan Kabupaten Kulonprogo sebagai kawasan pertambangan pasir besi perlu ditinjau kembali. <>
Selain merusak lingkungan, implementasi Perda tersebut bisa mengganggu matapencaharian masyarakat setempat.
“Masyarakat Kulonprogo mayoritas menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian. Nah pertambangan pasir besi ini dapat merusak lahan mereka, dan membahayakan profesi masyarakat,” kata Dedi aktivis LPBHNU, Kepada NU Online di Jakarta, Selasa (14/2).
Persiapan uji materi sudah mulai dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah data dan fakta di lapangan. Hingga kini, LPBHNU masih menunggu adanya pemohon. “Kami akan melakukan uji materi Perda RT/RW itu. Tinggal nunggu pemohon,” tambahnya.
Ditengarai, terbitnya Perda ini ditolak tidak hanya karena berseberangan dengan aspirasi masyarakat, tapi merembet pada hal-hal lainnya. Selain persoalan ekonomi dan sosial, dampak buruknya menjalar juga sampai pada sejumlah situs sejarah di kawasan Kulonprogo.
Dedi yakin tuntutan LPBHNU sudah benar, mengingat status tanah sudah jelas milik masyarakat setempat dengan bukti adanya sertifikat tanah. "Jadi, jika pihak Kraton mendaku tanah itu miliknya, maka itu perlu dipertanyakan," tandasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
6
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
Terkini
Lihat Semua