Jaga Diri dari Keharaman, 62 Pasangan Ikuti Nikah Massal
NU Online · Rabu, 15 Februari 2012 | 09:49 WIB
Surabaya, NU Online
Ketua Umum Tim Penggerak PKK sekaligus istri Mendagri Ny Vita Gamawan Fauzi menjadi saksi pernikahan massal 62 pasangan di Islamic Center, Rabu (15/2/2012) siang.
Nikah massal yang bertema "Menciptakan Ikatan Perkawinan atau Pernikahan yang Berbadan Hukum Negara" bertujuan untuk mengajak pasangan menjaga diri dari yang haram serta melindungi hak-hak perempuan dan anak hasil pernikahan.<>
Mendampingi istri Mendagri, penasehat utama Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jatim sekaligus istri Gubernur Ny Nina Kirana Soekarwo, Ketua Umum BKOW Provinsi Jatim Hj. Fatma Saifullah Yusuf (istri wagub) dan Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
"Mereka yang menikah ada dari tukang parkir, tukang batu, pembantu dan ada juga yang tuna netra. Nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian BKOW Jatim akan status pasangan nikah secara agama atau kumpul kebo, agar sah dalam hukum negara," tutur Ketua BKOW Jatim Fatma Saifullah Yusuf kepada wartawan.
Pasangan termuda nikah massal adalah M Aris (25) dan Tarini (19) dari KUA Kecamatan Genteng Surabaya. Untuk pasangan tertua adalah Syarif (81) dan Sharija (52) dari KUA Kecamatan Semampir.
Pasangan nikah massal mendapat gratis total biaya administrasi pernikahan, seperangkat alat pernikahan, mahar Rp 200 ribu/pasang, seperangkat alat sholat, bingkisan makanan, bingkisan kosmetik, tanaman buah-sayuran dan bibit serta peralatan kebersihan rumah tangga.
Usai resepsi nikah massal, 62 pasangan akan dikirab manten menggunakan becak hias dari Islamic Center ke sepanjang Jl. Raya Dukuh Kupang Surabaya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
6
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
Terkini
Lihat Semua