Indonesia Terpilih sebagai Wapres Konferensi PBB Anti Korupsi
NU Online · Kamis, 27 Oktober 2011 | 04:02 WIB
Marrakech, NU Online
Konferesi Negara Pihak pada Konvensi PBB Anti-Korupsi (COSP UNCAC) sesi Ke-empat secara resmi telah dibuka pada tanggal 24 Oktober 2011 di Marrakech, Maroko. Konferensi dihadiri oleh lebih dari 1000 delegasi dari 129 Negara, ditambah wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional, anggota Parlemen, media dan sektor swasta. <>
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Duta Besar/Watapri Wina dan beranggotakan Dubes RI Rabat, pejabat KPK, Kejaksaan Agung, Bappenas, PPATK, Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Rabat.
Pada Konferensi ini Dubes I Gusti Agung Wesaka PUJA mendapatkan kehormatan terpilih sebagai First Vice President mewakili Kawasan Asia. Dubes PUJA akan bertugas secara khusus membantu Presiden Konferensi (Maroko) dalam memimpin persidangan pada sesi Pleno.
Selain itu, Indonesia telah diundang untuk berpartisipasi aktif sebagai panelis pada mata acara Bantuan Teknis serta kegiatan side event yang bertopik “Impact of Corruption on the Environment and UNCAC as a Tool to Address it”.
Secara umum, Konferensi Negara Pihak telah membahas isu-isu mengenai mekanisme review terhadap pelaksanaan UNCAC oleh Negara Pihak, pembahasan mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi, identifikasi pemberian bantuan teknis yang dibutuhkan oleh Negara Pihak, dan perkembangan terakhir mengenai kerjasama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilakukan melalui UNCAC.
Beberapa pokok perhatian yang diangkat dalam statement Delegasi Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, antara lain mengenai perlunya pembentukan jejaring komunikasi informal sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi dan identifikasi kebutuhan-kebutuhan Indonesia dalam rangka bantuan teknis bagi implementasi UNCAC.
Bantuan teknis dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas yang teridentifikasi dalam pelaksanaan review implementasi UNCAC oleh Indonesia.
Konferensi juga menegosiasikan rancangan resolusi mengenai kerjasama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi. Dalam kaitan ini, Indonesia menjadi salah satu co-sponsor resolusi mengenai kerjasama internasional dalam pengembalian aset.
Resolusi ini diharapkan dapat mendorong komitmen negara pihak dan memberikan moral pressure untuk membantu upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilarikan ke luar negeri.
Redaktur, Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua