DPR Sepakati Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung
NU Online · Selasa, 29 Maret 2011 | 01:47 WIB
Komisi VIII DPR-RI akan berupaya agar zakat sebagai pengurang pajak dapat direlisasikan dalam revisi undang-undang N0 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat. Meskipun, secara teknis usulan tersebut belum bisa diterima oleh Dirjen Pajak.
Demikian Disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Chairunnisa di Jakarta, Senin (28/3). Menurutnya, pada dasarnya Komisi VIII DPR-RI mendukung gagasan tersebut. Karena itu, pihaknya mendiskusikan dengan pihak terkait di DPR yaitu Komisi XI. Termasuk membahasnya lebih lanjut dengan Dirjen Pajak.
/>
"Pandangan Komisi VIII sama, kita sepakat zakat pengurang pajak," katanya. Dikatakan Chairunnisa, pemerintah perlu diyakinkan tentang potensi zakat sebagai pengurang pajak langsung.
lebih lanjut Chairunnisa menjelaskan, Kekhawiran mereka jika kebijakan itu diterapkan nantinya akan mengurangi penghasilan pajak, kurang tepat. Justru apabila diberlakukan akan berdampak besar bagi peningkatan perolehan pajak.
“Seperti di Malaysia zakat pengurang pajak malah tambah penghasilan pajak pemerintah,” katanya seperti dilansir situs republika.co.id.
Chairunnisa mengemukakan berdasarkan pembahasan di badan legislasi (baleg), diperlukan sinkronisasi ruu tersebut dengan uu perpajakan yang saat ini sudah berlaku. Karenanya, berbagai kemungkinan masih akan terus didalami dan dikaji. Termasuk, persoalan teknis yang menjadi pertimbangan dirjen pajak yang masih keberatan zakat dijadikan pengurang pajak langsung. “Mudah-mudahan konsep Komisi VIII diterima,” kata dia. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
Membaca Pajak Lewat Kacamata Fiqih NU
4
Ekoteologi dan Siri' na Pacce: Etika Lokal Atasi Krisis Lingkungan
5
Gempa Magnitudo 4,9 di Bekasi, Terasa di Jakarta
6
Merayakan Angka: Pertumbuhan Ekonomi 5,12% dan 80 Tahun Kemerdekaan
Terkini
Lihat Semua