Kemnaker Akui Banyak Pengusaha Tidak Aktif Penyusunan Perjanjian Kerja
NU Online · Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:10 WIB
“Pengalaman selama ini, dialog yang tak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan saat berakhirnya PKB,” ujarnya, didampingi Karohumas Soes Hindharno, Selasa (22/10).
Kondisi tersebut, katanya, dikarenakan pengusaha tidak aktif saat penyusunan PKB. Akibatnya, hubungan industrial berkarakter Indonesia yang dibangun pemerintah gagal menjadi sebuah sistem berdaya saing baik tingkat Asia maupun global.
Apalagi, ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Super Tax Deduction melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 demi menggenjot partisipasi aktif pengusaha dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Aturan itu memberikan keringanan pajak hingga 200% bagi pengusaha yang menerima magang SDM, dan atau 300% jika pengusaha melakukan riset penelitian dan pengembangan SDM.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri tengah menggenjot bangunan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel sesuai era revolusi industri 4.0 serba digitalisasi.
“Sistem ketenagakerjaan kita selama ini rigid (kaku), yang diikat oleh waktu dan tempat. Sementara digitalisasi bersifat fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan kecanggihan teknologi informatika,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
Terkini
Lihat Semua