Hari Buruh 2025, Sarbumusi: Satgas PHK Bukan Solusi Utama Atasi Problem Ketenagakerjaan
NU Online · Kamis, 1 Mei 2025 | 14:31 WIB

Presiden Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin dalam Refleksi Hari Buruh di Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) melayangkan sembilan tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya, Sarbumusi menilai bahwa Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang akan dibentuk oleh pemerintah, bukan sebagai solusi utama untuk mengatasi problem ketenagakerjaan di Indonesia dewasa kini, terutama terkait meningkatnya angka PHK dan pengangguran.
Hal itu diungkapkan Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin dalam agenda Refleksi Hari Buruh 2025 yang digelar di lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Irham menyampaikan, PHK terjadi salah satunya disebabkan oleh deindustrialisasi. Di samping itu, kebijakan efisiensi turut memperparah kemitraan kerja.
"Karena kalau pemerintah menahan belanjanya, ini akan memperlambat perputaran ekonomi, sehingga ini akan sangat berbahaya," ucapnya di hadapan puluhan buruh.
Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut menekan situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut menurunkan permintaan ekspor dari negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Karena itu, Konfederasi Sarbumusi mendorong pemerintah RI untuk bernegosiasi dengan pihak Amerika Serikat guna mengurangi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
"Situasinya seperti itu. Pasar tarif perang mungkin baru akan terasa bulan depan, sampai kalau Trump tidak mengubah standing position-nya, mulai bulan depan, dan seterusnya dunia akan semakin sulit," katanya.
"Karena industri manufaktur tentu akan mengalami kebijakan efisiensi, akan ada PHK, akan ada yang dirumahkan sementara, karena permintaan global juga ikut menurut," tambah pria asal Blora itu.
Sarbumusi juga mendorong pemerintah untuk menganalisis akar persoalan yang menimpa dunia ketenagakerjaan yakni PHK, lesunya ekonomi, dan sepinya investasi. Hal ini diperlukan daripada pembentukan Satgas PHK yang bukan solusi utama untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.
"Kami mengingatkan kepada pemerintah bahwa semenjak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law, sektor ketenagakerjaan, investasi Indonesia cenderung stagnan, bahkan beberapa tahun terakhir nyungsep," tandasnya.
Adapun pernyataan sikap Konfederasi Sarbumusi dalam Peringatan Hari Buruh 2025 adalah sebagai berikut;
1. Pemerintah harus memperkuat diplomasi ekonomi dan melakukan negosiasi ulang dengan negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat, untuk menurunkan atau menghapus tarif yang merugikan industri padat karya di Indonesia
2. Pemerintah perlu memberikan subsidi sementara, keringanan pajak, atau stimulus bagi industri yang terdampak tarif ekspor agar dapat mempertahankan tenaga kerja dan mencegah gelombang PHK
3. Pemerintah dan sektor swasta harus menyediakan pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka dapat beradaptasi dengan sektor baru seperti ekonomi digital dan energi hijau
4. Diperlukan program jaminan sosial dan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk pekerja informal dan outsourcing yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Selanjutnya Konfederasi Sarbumusi merekomendasikan pemerintah untuk menanggung jaminan sosial 20% pekerja yang dihitung dari pekerja pendapatan terendah dan rentan sehingga bisa memitigasi resiko jebakan kemiskinan berikutnya
5. Pemerintah harus mempermudah perizinan dan memberikan kepastian hukum untuk mendorong investasi domestik yang bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal
6. Deregulasi yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo yang fokus pada daya tarik investasi dan bisnis berkelanjutan yang juga beriorientasi pada kesejahteraan buruh. Deregulasi harus dipastikan steril dari penunpang gelap kebijakan sebagaimana proses dibuatnya Omnibus Cipta Kerja di masa lalu
7. Pemerintah harus fokus pada pengembangan keterampilan kerja dan vokasi untuk memfasilitasi kompetensi pekerja agar berdaya saing dan menjadi daya tarik investasi
8. Konfederasi Sarbumusi memandang Satgas PHK bukan merupakan solusi utama. Pemerintah harus lebih fokus pada akar permasalahan terjadinya PHK termasuk lesunya ekonomi, febomena deindustrialisasi sektor padat karya, dan sepinya investasi bahkan setelah diundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah harus memperkuat instrumen perlindungan hukum bagi buruh rentan, termasuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO No 188, 189, dan 190 dan instrumen hukum nasional seperti UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
9. Terkait dengan relasi mitra dalam industri ride hailing, pemerintah & aplikator harus bijak dalam penentuan kebijakan, agar adil bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem industri ride hailing. Baik bagi mitra, UMKM, pekerja, maupun aplikator. Terdapat lebih dari 4 juta pengemudi daring yang terlibat, jutaan orang yang bekerja dalam UMKM makanan & minuman. Kebiajakan yang tepat akan menjamin kelangsungan bisnis dan ekonomi Bersama.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua