DPR Kritik Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Terburu-buru, Tak Terbuka dalam Prosesnya
NU Online · Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. Suasana rapat paripurna DPR dipimpin Puan Maharani. (Foto: www.dpr.go.id)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, melalui SK Nomor 162/M/2025 yang ditetapkan pada 7 Juli 2025, menuai respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Meski mendukung pentingnya kebudayaan sebagai fondasi bangsa, sejumlah anggota parlemen mengkritik minimnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan kebudayaan tidak diambil secara terburu-buru tanpa argumentasi yang kuat dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kebudayaan merupakan warisan kolektif lintas generasi yang tidak boleh dijadikan alat politik sesaat.
"Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi dan lintas zaman. Jangan sampai bersifat eksklusif dan menimbulkan polemik hanya karena kurangnya penjelasan dari pemerintah,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, DPR melalui Komisi X akan meminta klarifikasi dari Menteri Kebudayaan terkait dasar penetapan Hari Kebudayaan dan arah kebijakan selanjutnya.
"Kami ingin tahu apa dasar dan argumentasinya. Ini penting agar publik tidak menaruh curiga," tegas Puan.
Puan mengatakan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional seharusnya menjadi momen reflektif dan substantif bagi bangsa, bukan sekadar langkah simbolik. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang pola kebijakan yang minim partisipasi dan komunikasi publik.
"Kami terbuka untuk bekerja sama. Tapi kami juga berhak mengawasi agar setiap keputusan strategis betul-betul berpihak kepada rakyat dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Puan menutup pernyataannya.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Ia mengaku bahwa sejauh ini, Komisi X tidak pernah diberi informasi resmi terkait rencana penetapan Hari Kebudayaan.
"Pak Menteri Kebudayaan belum pernah menyinggung hal ini dalam rapat-rapat bersama kami. Tidak ada kewajiban formal untuk berkonsultasi, memang. Tapi sebagai mitra, setidaknya kami diberi tahu. Jangan sampai tahunya hanya dari media," ujar Lalu.
Ia menambahkan, Komisi X DPR tetap berpikiran positif terhadap keputusan ini. Namun, ia berharap keputusan penting semacam ini ke depan diiringi dengan keterbukaan, bukan keputusan sepihak.
Tanggal 17 Oktober sendiri sempat menuai sorotan karena dianggap berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Namun, Lalu menjelaskan bahwa kemungkinan besar pemilihan tanggal itu merujuk pada peristiwa sejarah tahun 1951, ketika Presiden Soekarno menyampaikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara resmi bersama Sultan Syahrir.
"Mungkin itu salah satu pertimbangannya, dan memang relevan dengan semangat kebudayaan nasional. Tapi tetap, penjelasan resmi dari menteri diperlukan agar tidak muncul dugaan-dugaan yang tak perlu," kata Lalu.
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
5
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
6
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
Terkini
Lihat Semua