BPKH Limited Telah Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar kepada 42 Ribu Jamaah Haji
NU Online · Senin, 16 Juni 2025 | 21:00 WIB

Corporat Secretary BPKH Limited, Zoelhemy Husen saat menyerahkan kompensasi kepada jamaah haji, Senin (16/6/2025) di Makkah. (Foto: dok. BPKH Limited)
Patoni
Penulis
Makkah, NU Online
BPKH Limited memberikan kompensasi kepada jamaah atas ketidaknyamanan dan kekurangan layanan konsumsi yang sempat terjadi pada 14 Dzulhijjah 1446 atau 10 Juni 2025 lalu.
Sebagai komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah mengambil langkah‑langkah perbaikan yang cepat dan menyeluruh untuk memastikan hal serupa tidak terulang.
"Harapannya kompensasi ini dapat diikuti oleh syarikah atau vendor layanan haji yang lain yang tidak optimal dalam memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia," ujar Corporat Secretary BPKH Limited, Zoelhemy Husen, Senin (16/6/2025) di Makkah.
Ia menjelaskan, hingga 16 Juni 2025, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi secara langsung kepada lebih dari 42.000 jamaah haji yang tidak menerima konsumsi pada 14 Dzulhijjah 1446 H.
"Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 Riyal atau sekitar Rp3,7 miliar," jelas Zoelhemy.
Penyaluran ini, kata dia, dilakukan secara transparan dan cepat sebagai wujud tanggung jawab dan keadilan bagi jamaah haji.
BPKH Limited menilai, pemberian kompensasi secara cepat ini sebagai langkah tepat dan layak dilakukan oleh seluruh pihak yang berperan sebagai penyedia layanan haji.
"Tindakan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap hak jamaah haji atas pelayanan terbaik selama menjalankan ibadah," tandas Zoelhemy.
BPKH Limited adalah Syarikah di Arab Saudi yang merupakan anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang bertujuan mengelola investasi langsung di Arab Saudi.
BPKH Limited pada musim haji 1446 H mendapatkan tugas untuk mengelola area komersial, penyediaan bumbu Nusantara, penyediaan makanan siap saji, dan penyediaan makanan fresh meal pada 14 dan 15 Dzulhijjah.
BPKH Limited berkomitmen menjaga kepercayaan dan memenuhi hak‑hak jamaah selama proses ibadah haji. Termasuk menyediakan lapak bagi pedagang-pedagang kuliner Nusantara serta membantu menyediakan kargo pengiriman barang bagi jamaah haji.
Adapun layanan katering di masa puncak haji diadakan oleh Kemenag sejak tahun lalu dan melibatkan BPKH Limited. Program layanan katering pada puncak haji sendiri baru berjalan dua tahun belakangan yaitu pada musim haji 2024 dan 2025.
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
5
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua