Nasional

Akademisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Tindakan Pengibaran Bendera One Piece

NU Online  ·  Rabu, 6 Agustus 2025 | 17:30 WIB

Akademisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Tindakan Pengibaran Bendera One Piece

Ilustrasi bendera One Piece.

Jakarta, NU Online

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, muncul fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam serial manga populer One Piece asal Jepang.


Dosen Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin memastikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengibaran bendera One Piece.


“Tidak ada. Karena hukum pidana dibangun dengan asas legalitas. Artinya, tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dipidana tanpa ada aturan hukum tertulis yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana,” katanya kepada NU Online, pada Rabu (6/8/2025).


Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan hukum di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan atau pengibaran bendera selain bendera negara. Karena itu, menurutnya, pemidanaan terhadap tindakan pengibaran bendera One Piece tidak memiliki dasar hukum yang sah.


Indra juga menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 yang dahulu pernah mengatur sanksi terhadap pengibaran bendera negara asing di wilayah Indonesia. Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, larangan diberlakukan demi menjaga ketertiban umum.


Meski begitu, ia menegaskan bahwa konteks tersebut tidak serta-merta dapat diberlakukan untuk kasus pengibaran bendera One Piece.


Menurutnya, jika aparat penegak hukum mencoba menggunakan dalih ketertiban umum dan menyamakan bendera One Piece dengan bendera negara asing, maka hal itu akan memunculkan analogi hukum. Padahal, dalam prinsip hukum pidana, tidak boleh menggunakan analogi.


“Jikapun aparat penegak hukum hendak menggunakan dasar ketertiban umum, itu pun akan terjadi yang namanya analogi (mempersamakan bendera One Piece dengan bendera negara lain). Padahal secara prinsip hukum pidana, analogi itu dilarang keras penggunaannya,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ketentuan hukum yang mengatur tentang penggunaan dan tata cara pengibaran bendera dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Namun, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut hanya berlaku untuk bendera negara Republik Indonesia, dan lebih menekankan pada aspek etika serta tata cara penggunaannya.


"Maka kesimpulannya, tidak ada unsur pidana jika masyarakat mengibarkan bendera One Piece," terangnya.