Daya Beli Masyarakat Terancam Akibat Kenaikan PPN 12 Persen
NU Online · Jumat, 22 November 2024 | 10:00 WIB
Jakarta Pusat, NU Online Jakarta
Akademisi Akuntansi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Ilham Ersyafdi menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diprediksi akan mengancam daya beli masyarakat.
Hal itu diketahui usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari tahun 2025 mendatang, kebijakan itu diakui Sri sudah dibahas secara panjang dan mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dampak utama yang akan dirasakan masyarakat adalah kenaikan harga jual produk-produk yang dikenakan PPN," katanya kepada NU Online Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ilham menguraikan beberapa konsekuensi penting dari kenaikan PPN tersebut. Kenaikan harga yang tidak dibarengi dengan peningkatan upah akan berdampak langsung pada pola pengeluaran masyarakat.
"Masyarakat akan dipaksa untuk lebih selektif dalam membelanjakan uangnya," jelasnya.
Hampir semua sektor yang produknya dikenakan PPN akan terkena dampak. Untuk menggambarkan dampaknya, Ilham memberikan contoh konkret:
"Misalnya, seorang konsumen bernama Sintia dengan uang Rp 555.000 yang sebelumnya bisa membeli 10 piring dengan harga Rp 50.000 per piring (dengan PPN 11 persen), kini hanya akan mampu membeli sembilan piring setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen," paparnya.
Kondisi ini tidak hanya memengaruhi konsumen, tetapi juga produsen. Mereka akan mengalami penurunan potensi keuntungan dari penjualan yang sebelumnya mencapai 10 piring, kini hanya sembilan piring.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua