Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Persekusi Banser di Tempat Persembunyian
NU Online · Kamis, 12 Desember 2019 | 12:57 WIB
“Sudah ketangkap. Pelaku diamankan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kamtibmas Pondok Pinang Abu Amar di Jakarta, Kamis (12/12) sore.
Kasatkorcab Banser Jakarta Selatan Yaya Khoirudin juga menyampaikan hal serupa. Ia mengapresiasi kerja cepat dan tangkas kepolisian dalam membekuk pelaku.
“Alhamdulillah polisi berhasil menangkap pelaku persekusi terhadap Banser NU di daerah Pasir Putih, Sawangan, Depok,” kata Yaya di Jakarta, Kamis (12/12) sore.
Pelaku berinisial HA. Pelaku diduga adalah warga Jalan Pondok Pinang II, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, pelaku membuntuti korban yang mengenakan seragam Banser dari arah Pasar Jumat menuju Kebayoran Lama. Pelaku menghadang korban yang tidak lain adalah anggota Banser Depok di Jalan Ciputat Raya 1-61 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12) sore.
Pelaku memaki, menuduh kafir, memaksa korban menunjukkan identitas. Pelaku juga sempat mengaku dirinya sebagai jawara Betawi. Pelaku juga meneriaki korban untuk menepi sambil merekam aksinya menggunakan telepon genggam. Pelaku juga mengunggah konten yang memuat tindakan persekusi tersebut.
Sesaat setelah kejadian, GP Ansor-Banser Jaksel, LBH PW GP Ansor, dan GP Ansor Depok mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/12) malam. Mereka melaporkan tindakan persekusi yang diunggah pada video tersebut. Mereka meninggalkan kantor polres pada pukul 03.00, Rabu (11/12) dini hari.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua