Bagaimana Hukum Pasang Foto Caleg?
NU Online · Sabtu, 23 November 2013 | 16:00 WIB
Solo, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Solo memnggelar bahtsul masail di kantor PCNU pada Jumat (22/11). Topik pembahasan adalah bagaimana hukum car free day atau hari bebas kendaraan dan memasang foto caleg atau calon anggota legislatif.
<>
Para kiai dan santri senior di Solo menyatakan, car free day hukumnya mubah. Tetapi bila di tempat tersebut menimbulkan maksiat, maka hukumnya diharamkan.
“Ya setidaknya jatuh pada hukum makruh,” terang Syuriyah PCNU Solo, KH Shofwan Fauzi, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk pemasangan foto caleg, selama tidak melanggar ketentuan yang ada, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, apabila melanggar, misal dipasang di tempat ibadah, maka sah hukumnya untuk mencopot foto tersebut.
Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan NU Surakarta ini diadakan rutin setiap sebulan sekali, yakni tiap hari Jumat minggu ketiga. Sejumlah ulama NU Solo hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kiai Shofwan Fauzi, Kiai Abdullah Asy’ari, Kiai Anshori, Kiai Daimul Ihsan, Kiai Bakar dan lainnya.
Ketua PCNU Solo A Helmy Sakdillah mengatakan dalam kegiatan yang diadakan di Kantor PCNU Solo tersebut merupakan bahtsul masail sebelum diadakan Konferensi Cabang PCNU.
Helmy mengharapkan untuk BM yang terakhir ini, agar lebih menghasilkan keputusan atau hal yang berbobot untuk dibahas. Sayangnya, forum BM kali ini, belum sesuai dengan harapan sang ketua. Dari pertanyaan yang muncul, hanya dua persoalan yang dibahas, yakni terkait hukum penyelenggaraan acara car free day dan pemasangan foto para Caleg. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
3
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
4
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
5
Gencatan Senjata Israel-Hamas
6
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
Terkini
Lihat Semua