Nasional

MK Kabulkan Uji Materiil UU PDP, Perlindungan Data Pribadi Makin Diperkuat

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:30 WIB

MK Kabulkan Uji Materiil UU PDP, Perlindungan Data Pribadi Makin Diperkuat

Sidang putusan atas permohonan uji materiil UU PDP yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Putusan ini mempertegas kewajiban pengendali dan prosesor data untuk menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP), sehingga perlindungan terhadap subjek data pribadi semakin diperkuat.


Permohonan ini diajukan oleh Eric Cihanes dan Garin Arian Reswara dengan Nomor Perkara 151/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata ‘dan’ dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).


"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tambahnya.


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penggunaan kata “dan” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir keliru. Jika dimaknai kumulatif, pengendali dan prosesor data baru diwajibkan menunjuk PPDP apabila seluruh syarat dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, b, dan c terpenuhi.


“Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai konsekuensi dari dilakukannya aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi terhadap subjek data pribadi, maka bagi Pengendali Data dan Prosesor Data, meskipun hanya memenuhi salah satu atau dua dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022, tetap penting untuk menunjuk PPDP, sebagaimana didalilkan para Pemohon," ujarnya.


Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip pelindungan data pribadi dalam setiap proses pengolahan data.


"Dengan demikian, kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor Data dalam menjalankan kewajibannya sejalan dengan terjaminnya hak-hak subjek data itu sendiri," katanya.


"Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari penerapan asas pelindungan dan asas kerahasiaan kepada subjek data pribadi agar tidak disalahgunakan, sejalan dengan jaminan hak konstitusional atas perlindungan diri," tambahnya.


Ia menegaskan, data pribadi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek yang bertentangan dengan asas perlindungan, kehati-hatian, dan kerahasiaan demi menjaga eksklusivitas kerahasiaan data pribadi.


"Perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Arief Hidayat.