Nasional

Haji dan Umrah Punya 4 Perbedaan, Berikut Penjelasannya

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:00 WIB

Haji dan Umrah Punya 4 Perbedaan, Berikut Penjelasannya

Gambar ini hanya sebagai ilustrasi berita. Jamaah haji sedang mabit di Muzdalifah. (Foto: MCH 2024)

Jakarta, NU Online

Persamaan haji dan umrah terdapat pada syarat sah, syarat wajib, perkara yang dapat membatalkan, serta perbuatan yang diharamkan dan kesunnahan saat melaksanakan keduanya.


Meski demikian, M Mubasysyarum Bih  dalam artikelnya berjudul 4 Perbedaan Haji dan Umrah menyebut bahwa haji dan umrah punya perbedaan signifikan.


1. Perbedaan hukum

Mubasysyarum menjelaskan bahwa perbedaan ibadah haji dan umrah yang pertama terletak pada sisi hukumnya.


Ia menjelaskan, melaksanakan haji hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang masuk kategori mampu secara fisik dan finansial. Bahkan, kewajiban haji tersebut telah disepakati para ulama lintas mazhab.


"Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad (keluar dari Islam), kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan," jelas Mubasysyarum dalam tulisannya, dikutip NU Online pada Selasa (6/5/2025).


Sebaliknya, hukum umrah masih menjadi perdebatan para ulama. Para ulama yang menghukumi wajib mendasarkan pandangannya pada QS Al-Baqarah ayat 196 dan riwayat hadits Siti Aisyah tentang bentuk jihad bagi perempuan.


Sementara sebagian ulama yang lain menghukumi sunnah, dengan merujuk hadits tentang ketetapan Rasulullah terkait hukum umrah yang diriwayatkan at-Tirmidzi.


Namun menurut Abdul Hamid as-Syarwani dalam Hawasyis Syarwani, para pakar hadits menganggap lemah, bahkan hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi itu salah.


"Hadits At-Tirmidzi adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan At-Tirmidzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah (bathil)," tulisnya.


Mubasysyarum juga menjelaskan bahwa beberapa pengikut Imam Syafi’i berpendapat, andai saja hadits itu shahih maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak.


"Sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat murah," sambungnya.


2. Perbedaan rukun

Perbedaan kedua terletak pada sisi rukunnya. Ibadah haji memiliki rukun yakni niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i dan memangkas rambut alias tahalul. Kelima rukun haji ini, kecuali wukuf di Arafah, juga menjadi rukun umrah.


Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami dalam karyanya berjudul Busyra al-Karim bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah


3. Perbedaan waktu pelaksanaan

Mubasysyarum menerangkan, perbedaan antara ibadah haji dan umrah dapat ditilik dari sisi waktu pelaksanaan keduanya.


Merujuk pernyataan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, Mubasysyarum mengutarakan bahwa pelaksanaan umrah tak terkekang oleh waktu, sedangkan pelaksanaan haji dimulai dari awal Syawal hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah.


4. Perbedaan kewajiban

Terakhir, perbedaan ibadah haji dan umrah terletak dari sisi kewajibannya. Kewajiban haji yakni niat ihram dari batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ serta melempar jumrah.


Sementara pelaksana umrah berkewajiban niat ihram dari miqat dan meninggalkan larangan-larangan ihram.