Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mendesak agar Pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan Gubernur Anti-Ahmadiyah. Ia khawatir aturan ini akan menimbulkan konflik baru pada kelangsungan hidup para penerus ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu.
“Bisa saja mereka dibubarkan bila beraktivitas disetiap tempat,” kata Marwan di Jakarta, Sabtu (5/3). Menurut Marwan, langkah pemerintah daerah membuat Perda adalah bentuk intervensi terhadap kehidupan umat beragama. Sebab aturan itu memuat larangan terhadap aktivitas keagamaan. “Kepercayaan tidak boleh dibunuh,” katanya.
/>
Sejumlah pemerintah daerah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas anggota Ahmadiyah. Hal itu dibuat setelah aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah kembali terjadi disejumlah tempat. Salah satunya Keputusan Gubernur Jawa Timur berisi larangan menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
Marwan mengatakan masalah Ahmadiyah seharusnya diselesaikan dengan cara dialog. Sejumlah pihak seperti pemuka agama, organisiasi keagamaan, dan pemerintah dilibatkan.
Dengan Syuro PKB, kata Marwan, telah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi dialog tersebut. Ia berharap partainya bisa menemukan solusi lebih baik dalam mengatasi masalah Ahmadiyah. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
Membaca Pajak Lewat Kacamata Fiqih NU
4
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
5
Ekoteologi dan Siri' na Pacce: Etika Lokal Atasi Krisis Lingkungan
6
Gempa Magnitudo 4,9 di Bekasi, Terasa di Jakarta
Terkini
Lihat Semua