Jakarta, NU Online
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk meneruskan persidangan Lia Aminuddin (Lia Eden). Majelis berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Lia Eden dengan mengaku menerima wahyu dari Malaikat Jibril atau berbicara sebagai Jibril termasuk hukum pidana.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Lia Eden yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan keberatan bahwa semestinya pengadilan tidak berhak mengadili keyakinan seseorang. Majelis hakim menyangkal dengan menyatakan bahwa Lia Eden diadili karena perbuatannya yang menodai serta menghina ajaran agama dan bukan keyakinannya.
<>"Majelis menimbang seluruh materi keberatan tidak beralasan dan untuk itu tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua majelis hakim Lief Sufidjullah yang membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Sementara itu Lia Eden mengatakan, dirinya tidak berhak diadili oleh orang-orang yang berdosa. Apabila persidangan dilanjutkan maka murka Tuhan akan diturunkan. “Tunggulah murka Tuhan yang akan datang sebentar lagi atas persidangan hari ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir pada persidangan berikutnya, ia hanya menjawab belum mendapat petunjuk apakah akan tetap mengikuti persidangan selanjutnya atau tidak.
“Saya berbicara atas nama Malaikat Jibril, bukan Lia Eden. Persidangan ini tidak berhak memanggil saya sebagai terdakwa dan tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan,” kata Lia Eden. (nam)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
3
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
4
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
5
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
6
Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Berpotensi Terlihat di Aceh
Terkini
Lihat Semua