Pemda Banten pun akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi itu. Pergub itu berlaku sejak 1 Maret 2011. Bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.
"Pergub ini dikerluarkan sebagai respon dari desakan ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten," kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu (2/3) malam.
<>
Dalam pasal tiga dalam Pergub Banten tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan. Baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan nama dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah Ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.
Pasal lima berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
Pasal enam mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten," ujar Muhadi. MUI Banten pun berjanji akan mengawal kesepakatan ini untuk menghindari tindakan anarkis.(amf/ant)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua