Parpol Islam Diminta Tak Gunakan Valentine untuk Kampanye
NU Online · Selasa, 10 Februari 2009 | 06:22 WIB
Partai politik (parpol) Islam atau berbasis massa muslim diminta tak menggunakan momentum Valentineâs Day atau Hari Kasih Sayang untuk kampanye. Pasalnya, dalam Islam, tidak ada dalil yang menyatakan hari Valentine adalah hari kasih-sayang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Thoha Abdurrahman, mengatakan hal itu di Yogyakarta, Selasa (10/2).<>
Â
Menurutnya, jika partai Islam menggunakan hari Valentine untuk berkampanye, telah menyalahgunakan budaya atau agama oleh partai politik karena pada umumnya parpol kurang jujur karena berlomba-lomba memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan sistem ekonomi kapitalis atau ekonomi leberal.
"Jika kondisi terus berlangsung maka parpol telah mengajarkan masyarakat untuk menjadi pencuri, mengajar orang menjadi koruptor atau pun mengajarkan seseorang untuk berkasih sayang berdua-duaan," tandasnya.
Lebih lanjut, Thoha menyatakan dalam Islam tidak mengenal hari Velentine karena dalam Islam diperintahkan untuk setiap hari menyanyangi sesama bahkan tumbuhan atau hewan dan nantinya akan mendapat balasan dari Tuhan.
"Jadi enggak layak hari Valentine untuk berkampanye," katanya.
Thoha juga mengimbauu agar masyarakat Yogyakarta tidak merayakan Valentine jika hanya akan menjurus ke hal-hal yang melanggar agama. Namun demikian, jika masyarakat merayakan valentine dengan berdoa hal tersebut tak dipermasalahkan.
"Terkadang pesta Valentine yang digelar justru menjurus hal-hal yang negatif seperti berciuman, berdansa bahkan hingga preilaku seks bebas," pungkasnya. (okz)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua