Singgung Eks Wamenaker, Pemohon Gugat Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
NU Online · Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Didi Supandi meminta kepada MK agar dapat menambahkan diktum 'Wakil Menteri' pada pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. Sebab, ketiadaan frasa itu dalam UU tersebut menjadi alasan kebolehan wakil menteri menerima rangkap jabatan.
Baca Juga
Jabatan Wakil Menteri
"Jadi dalam Petitum hanya meminta untuk menambah frasa dan wakil menteri, ya?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemimpin sidang.
Hal tersebut dikonfirmasi pemohon lainnya, Viktor Santoso Tandiasa. "Benar, Yang Mulia," ujarnya.
Viktor juga menyinggung bahwa kasus rangkap jabatan juga dilakukan oleh Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yaitu sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia.Â
"Menyebabkan wakil menteri tersebut tidak fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tujuan awal diadakannya wakil menteri pada Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Para Pemohon mengajukan permohonan ini lantaran pemerintah dinilai mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dan tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Viktor menjelaskan, salah satu perbaikan yaitu mengganti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, pemohon menerangkan fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini. Setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut.Â
Padahal pada 27 Agustus 2020, MK telah menetapkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam persidangan terbuka untuk umum. Dalam putusan tersebut, MK, pada bagian pertimbangan hukum, memberikan penjelasan terhadap pemberlakuan Pasal 23 UU 39/2008 yang pada pokoknya memberikan penjelasan pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Karenanya, wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja dan memerlukan penanganan secara khusus di Kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di Kementerian tertentu.
"Apabila melihat obyek pengujian 80 pasal yang diuji adalah Pasal 10 UU 39/2008 di mana pada pokoknya pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur tentang keberadaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional,â ujarnya.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua