Muslimat NU: Penanggulangan Pornografi Belum Strategis
NU Online · Selasa, 3 Mei 2011 | 23:23 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP MUslimat NU), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan hal sama. Menurutnya penanggulangan terhadap pornografi dan pornoaksi belum dilakukan secara sinergis, komprehensif, dan massif. Sinergitas mendesak direalisasikan dengan pihak terkait. Baik pemerintah ataupun lembaga swasta tak terkecuali institiusi keluarga.
Khofifah menilai gagasan tentang pendidikan kesehatan reproduksi remaja (KRR) patut kembali dipertimbangkan guna memberikan wawasan dan warning. Muatannya disesuiakan dengan tingkat usia dan kematangan anak. “Banyak negara lakukan langkah preventif, tinggal kemauan kita saja,” katanya.<>
"Masyarakat tak bisa berharap banyak pada industry media yang selama ini dianggap kerap mengumbar birahi. Apalagi, lembaga rating di Indonesia masih tunggal, AGB Nielsen. Sehingga tidak bisa memberikan data bandingan second opinion tentang rating acara yang diminati pemirsa," tuturnya di Jakarta, Selasa (3/5).
Ia menyayangkan sikap pemerintah beralasan kesulitan membuat lembaga rating serupa. Ini bertolak belakang misalnya dengan pengalaman Korea Selatan yang memiliki lembaga rating lebih dari satu. “Masak APBN hampir 1200 triliun rupiah, 200 milyar untuk jaga moral bangsa tidak bisa,”tungkas dia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah belum peka menangani pornografi dan pornoaksi. Padahal, bahaya akibat pornografi telah menjangkit lapisan masyarakat tanpa memandang usia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI, Ma’ruf Amin. “Sekarang lebih parah tapi kepekaan kurang,”kata dia.
Menurut Ma'ruf, kurangnya kepakaan terlihat dari belum lahirnya peraturan pemerintah (PP) terkait UU pornografi. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP yang menjabarkan implementasi uu tersebut. Penekanan PP itu menitikberatkan pada pengawasan, regulasi, dan penindakan.
"MUI bersikap tegas atas pornografi dan pornoaksi. Pada tahun 2000, MUI mengeluarkan fatwa haram dan larangan kedua hal itu. Kita paling keras menyikapinya,” katanya di sela-sela rapat pimpinan MUI di Jakarta, Selasa (3/5). (ful)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua