LPJ Idaroh Aliyah Jatman Diterima dengan Catatan
NU Online · Kamis, 12 Januari 2012 | 09:29 WIB
Malang, NU Online
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman) periode 2005 - 2010 diterima oleh seluruh muktamirin dengan beberapa catatan.
Meski secara khusus catatan catatan yang disampaikan oleh peserta muktamar tidak akan merubah secara subtantif materi laporan, oleh pengurus dapat diterima dan akan dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
<>
Sekretaris Jendral (Sekjend) Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman) KH Mohammad Masroni kepada NU Online mengatakan, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh peserta muktamar terhadap LPJ pengurus, antara lain masalah tidak dimasukkannya struktur kepengurusan Idaroh Aliyah Jatman dalam LPJ dan beberapa program organisasi.
Dari delegasi Kalimantan Timur menyampaikan gagasannya tentang perlunya membuat buku sejarah beberapa thariqah yang mu'tabar, sehingga para pengikut thariqah dapat mengetahui secara jelas thariqah thariqah yang mu'tabar yang bernaung di bawah Jatman.
Hadir dalam penyampaian LPJ dari jajaran Idaroh Aliyah yakni Wakil Mudir Aam KH. Noehan Affandi, Wakil Katib KH Masyhudi, Sekretaris Jendral KH Mohammad Masroni dan Wakil Sekjend Dr Hamdani Mu'in.
Agenda Muktamar XI Jatman di Hari kamis (12/1) ialah ceramah dari Menteri Dalam Negeri dan sidang sidang komisi Majelis Ifta', Bahtsul Masail Thariqiyyah, Organisasi. Kemudian Program Kerja dan rekomendasi, Matan, Muslimat Thariqiyyah dan Pra Multaqo Sufi Fil Alam.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Abdul Muis
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua