Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditetapkan oleh DPR pada 25 Maret 2008, sekaligus mendukung rencana Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk memblokir semua situs porno di Internet.
Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPAI Masnah Sari,SH itu terangkum dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, di Jakarta, Jumat siang.<>
"Perlu kami ingatkan bahwa ’badai’ pornografi sudah menyebar ke hampir semua sudut kehidupan, lebih-lebih melalui jaringan Internet yang sangat mudah diakses oleh bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak," kata Masnah.
Pornografi, lanjut Masnah, sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di Internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural.
Menurut data KPAI yang dikumpulkan dari pengaduan masyarakat, banyak anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat.
Selain itu pornografi di Internet juga menimbulkan pemborosan hingga triliunan rupiah. Uang yang semestinya digunakan untuk membeli buku, membeli makanan bergizi, tapi malah dipakai untuk menyewa Internet untuk membuka situs-situs porno.
KPAI juga mendesak agar Depkominfo terus merekrut dan melahirkan para ahli di bidang teknologi informasi, sehingga upaya memblokir situs porno bisa berhasil tuntas. (mad)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua