Jakarta, NU Online
Permintaan Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar agar Ali Maschan Moesa, ketua tanfidziyah PWNU Jatim, jika mencalonkan diri sebagai wakil gubernur harus mengundurkan diri, bukan sekedar non aktif disepakati oleh Ketua PBNU KH Abas Muin.
“Kalau ada ketua atau rais syuriyah NU yang mencalonkan diri dalam pilkada, memang harus mundur agar NU tidak dijadikan batu loncatan,” katanya kepada NU Online, Rabu (20/2).
<>Motivasi untuk menjadikan posisi pengurus NU sebagai batu loncatan seringkali menyebabkan tugas yang diamanahkan seringkali terabaikan. Perebutan posisi sebagai ketua NU juga dilakukan dengan cara-cara yang kurang baik demi memenuhi ambisinya untuk menjadikan batu loncatan dalam merebut kekuasaan di daerahnya.
Kang Abas berpendapat aturan sekedar non aktif selama kampanye ini memang harus diperketat menjadi harus mundur atau memilih salah satu. Namun ia kurang yakin apakah muktamar yang akan datang, para muktamirin akan menyetujuinya.
“Susah untuk dirubah menjadi aturan ketat dalam muktamar yang akan datang, karena orientasi pengurus cabang dan wilayah sudah seperti itu,” tandasnya.
Perubahan menurutnya hanya bisa dilakukan dari level paling bawah, yaitu pengurus ranting dan MWC karena merekalah yang memilih pengurus cabang yang nantinya menentukan siapa yang menjadi pemimpin NU di tingkat propinsi atau PBNU.
KH Miftachul Ahyar berpendapat pilkada langsung saat ini justru menciptakan perpecahan antar ulama, antar pengurus NU, dan antar masyarakat di bawah yang belum dewasa.
"Kalau pun dia (Ali Maschan) mundur, kemudian dia akhirnya ingin kembali ke NU, maka dia tidak boleh langsung menjadi pengurus harian, tapi dia harus menjadi pengurus lembaga PWNU Jatim lebih dulu," katanya.
Beberapa pengurus wilayah NU yang mencalonkan diri menjadi gubernur diantaranya adalah Fauzi Bowo dari DKI Jakarta dan yang sedang dalam proses Pilkada adalah Ketua PWNU Jateng Muhammad Adnan dan Ketua PWNU Jatim Ali Maschan Moesa yang keduanya menjadi cawagub. (mkf)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua