Keluarga Kikim Tolak Konpensasi
NU Online · Sabtu, 20 November 2010 | 09:00 WIB
Pasti keluarga Kikim Komalsari sangat terpukul dengan tewasnya anaknya di tangan majikannya di kota Abha, Saudi Arabia, yang dibunuh dan dibuang ke tong sampah setelah diperkosa. Karena keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Apapun alasannya kita tidak mau damai atau kompensasi, kita hanya mau pelaku diproses dengan dijatuhi hukum seberat-beratnya oleh pemerintah Saudi,"tandas keponakan Kikim, Yana di Kampung Babakan Hurmat RT 03/01, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (2<>0/11/2010).
Untuk itu keluarga kata Yana berharap pemerintah serius dalam mengawal kasus ini dan memastikan pelaku pembunuhan keluarga mendapat ganjaran yang setimpal. "Kasus ini kan sudah menjadi pemberitaan yang besar, Pak Presiden juga sampai turun tangan. Kita dari keluarga hanya minta pelaku benar-benar dihukum berat,"katanya.
Kikim adalah warga Cianjur yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim memegang paspor AN 010821 yang masa berlakunya adalah 15 Juni 2009 hingga 15 Juni 2012.
Berdasarkan laporan awal petugas KJRI Jeddah di Kota Abha, diketahui korban bernama Kikim Komalasari bt. Uko Marta. Kikim diduga dibunuh oleh majikannya di Abha pada H-3 Idul Adha. Informasi dari relawan PDIP di Saudi menyebutkan Kikim dibunuh dengan cara digorok dan jasadnya dibuang ke tempat sampah.
Kasus penganiayaan terhadap TKI terjadi berturut-turut belakangan ini. Setelah Sumiati yang digunting mulutnya, kemarin terungkap Kikim Komalasari yang disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi.
Demikian pula Haryanti, dan Niken Dewi Roro Mendut, yang nasibnya kini tidak diketahui. Terakhir saat mengontak adiknya, Anik Andriani Yusuf, pada 14 November, TKW asal Jember itu mengaku disiksa majikannya yang bermukim di Kota Hail, Saudi Arabia.(amf)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua