Jakarta, NU Online
Sesuai dengan posisinya sebagai daerah istimewa dan otonomi khusus yang diperoleh dengan hak untuk menerapkan syariat Islam, maka hanya pemerintah daerah Aceh yang boleh menerapkan perda syariat. Demikian diungkapkan mendagri M. Makruf dalam pidato yang disampaikan oleh Dirjen Kesbang Depdagri Soedarsono dalam pembukaan Kongres Pemuka-Pemuka Agama I di Jakarta, Selasa malam.
Konun yang dibuat pun harus sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi yang berlaku di Indonesia. Jika ada perda yang tidak sesuai, maka dapat dikoreksi oleh aturan yang lebih tinggi atau pemda sendiri yang melakukan revisi.
<>Daerah lainnya yang seolah-olah menerapkan perda syariat sebenarnya berkaitan dengan kebijakan pemerintah seperti pelarangan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian dan lainnya.
Sementara itu Menkokesra Abu Rizal Bakri yang membuka acara tersebut mengungkapkan bahwa agama harus menjadi perekat bangsa ditengah-tengah masyarakat yang multikulturan yang diharapkan bisa menumbuhkan kerukunan antar agama dan berperan aktif dalam upaya pembangunan.
Sejumlah tokoh NU hadir dalam acara pembukaan tersebut seperti KH Hasyim Muzadi, KH Tolhah Hasan, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, dan KH Hafidz Utsman. Beberapa peserta dari daerah juga merupakan warga nahdliyyin. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
5
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
6
Balita di Sukabumi Meninggal Dipenuhi Cacing, DPR Tekankan Pentingnya Peran Posyandu dan RT/RW
Terkini
Lihat Semua