Jakarta, NU Online
Penetapan mantan menteri agama Said Aqil Al Munawwar sebagai tersangka korupsi haji sebaiknya disikapi dengan hati.hati. “Biarkan hakim yang menentukan benar dan salahnya karena bisa saja apa yang disangka masyarakat A ternyata di pengadilan menjadi B,” tandas Gus Dur di Gd. PBNU (17/6).
Berkaitan dengan statusnya sebagai salah satu anggota syuriyah PBNU Gus Dur menyerahkannya kepada pengurus PBNU saat ini karena ia bulan lagi sebagai anggota pengurus di NU, namun demikian secara moral, Said Aqil harus mundur.
<>Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menetapkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2003-2004.
Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis mengatakan, Said diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Secara langsung ia tidak menyebutkan Said Agil Husein Al Munawwar, tetapi baru inisial SAHAM yang memang bila dipanjangkan menjadi nama mantan Menag tersebut.
Mantan Bimmas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufik Kamil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jika ditemukan bukti-bukti baru, ada kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi haji tersebut akan bertambah.(mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
4
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
5
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
6
Redaktur NU Online Sampaikan Peran Strategis Media Bangun Citra Positif Lembaga Filantropi
Terkini
Lihat Semua