Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menilai peraturan pelarangan Ahmadiyah yang marak dilakukan pemerintah daerah harus segera disikapi pemerintah pusat. Sebab, hal itu dikhawatirkan menimbulkan gejolak dan mengancam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara atau desintegrasi bangsa. Karena itu Mendagri harus menyikapi sekaligus mengevaluasi pelarangan tersebut
"Mengari harus mengevaluasi peraturan pelarangan Ahmadiyah yang belakangan marak diterapkan pemerintah daerah seperti di Jatim. Jabar, Banten dll. Evaluasi itu diperlukan untuk mempelajari apakah pelarangan itu sesuai atau tidak dengan konstitusi yang berlaku di negara ini," kata Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3/2011<>).
Terkait peraturan pelarangan Ahmadiyah seperti di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, Karding menyarankan pemerintah pusat harus segera mengambil sikap. “Jangan sampai peraturan diterapkan secara parsial oleh masing-masing daerah. Jangan sampai daerah mengambil sikap masing-masing," ungkap politisi PKB ini.
Sementara itu Peneliti Setara Institute Ismail Hasani berpendapat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) saat ini tengah menuju ke arah genosida (penghancuran massal). Dimana, semua prasyarat yang mengarah ke kondisi genosida telah terpenuhi baik dari unsur negara maupun masyarakat. "Semua syarat sudah terpenuhi, baik dari negara maupun masyarakat," ungkap Ismail.
Namun, ia yakin masih banyak tokoh bangsa yang berpikiran jernih dan melihat keberadaan JAI dari sudut pandang konstitusi. Sehingga, ancaman ke arah genosida bisa dihindari. "Genosida masih bisa dihindari karena masih banyak tokoh bangsa yang berpikiran jernih," ujarnya.
Menurut Ismail, keberadaan Perda pelarangan terhadap Ahmadiyah di berbagai daerah bertentangan dengan konstitusi dan tidak efektif karena mengacu pada produk yang diskriminatif (SKB dan PNPS). "Perda-perda itu bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, Pemda melakukan pembangkangan terhadap pernyataan presiden yang justru mencermati ormas dan bukannya mengakomodir kehendak ormas,” tambahnya.
Ia juga melihat bahwa isu pembubaran ormas anarkis juga tidak direspon dengan baik oleh Kemendagri yang justru malah mengakomodasi ormas anarkis. "Pemda telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden yang justru mencermati ormas," tuturnya. (amf)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua